As you may have heard about the new regulation for Indonesian to pay for fiskal tax if you do not have an individual NPWP
If you are S-PR and have been paying your Income Tax to Singapore Government and plan to visit Indonesia and still enjoy the 4x/year fiskal tax exemption. You WILL NEED to register for an NPWP
In interim - download the form Application of Tax Residency -
http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=284
Some other info (in Bahasa Indonesia) that was shared to me by a friend. Feel free to clarify this with Indonesia Embassy directly if you have any doubts.
=====================
Hallo,
Berikut some info mengenai NPWP baru, pembayaran fiscal dan applikasi nya.
Bersama ini saya sampaikan Tanya-Jawab Peraturan NPWP baru di Indonesia dan jawaban-nya dalam warna merah di bawah.
Peraturan Pajak ini penting karena akan berdampak besar kalau tidak di-penuhi persyaratan- nya. Mohon informasikan ke kawan-kawan terdekat ya.
Thanks.
Ada beberapa hal pertanyaan pajak dan jawaban (dalam warna merah):
1. Saya domisili dan kerja di Singapore, bagaimana KPP menetapkan atau menerbitkan NPWP bagi saya?
Kita bisa apply NPWP on-line atau apply manual tertulis di KPP di Indonesia di mana Wajib Pajak berdomisili.
2. Kapan kewajiban saya menyampaikan SPT ke KPP? Apakah akhir tahun pajak 2009, yaitu tanggal 31 Maret 2010?
31 Maret 2010 untuk SPT Tahunan. Tapi kalau Subyek Pajak Luar Negeri punya Tax Residency Certificate dari IRAS Singapore, maka di anggap
Sebagai Subyek Pajak Luar Negeri, jadi tidak perlu masukan SPT Tahunan
Karena tidak mempunyai penghasilan di Indonesia walaupun NPWP tetap harus dimiliki. Kalau punya penghasilan di Indonesia, maka atas penghasilan ini TETAP KENA PAJAK.
3. Apakah dalam SPT Tahun 2009 diatas saya harus melaporkan jumlah penghasilan dan income tax yang sudah dibayar di Singapore?
Kalau kita punya Tax Residency Certificate/ Certificate of Residence/COR yg dikeluarkan oleh IRAS Singapore, maka tidak perlu lagi melaporkan jumlah penghasilan karena sudah dianggap sebagai Subyek Pajak Luar Negeri dan bukan Subyek Pajak Dalam Negeri. Kalau punya penghasilan di Indonesia, misalnya sewa rumah, ruko, tanah, dll, maka atas penghasilan dari Indonesia ini harus dilaporkan SPT-nya.
Tentang Fiskal Luar Negeri, tanya jawab:
1. Apa peraturan Fiskal LN tsb sudah berlaku bulan January 2009?
Peraturan akan berlaku mulai January 2009, tapi peraturan pelaksanaan-nya belum keluar.
Bagi yg tidak memiliki bukti NPWP, maka akan diwajibkan untuk bayar Rp 1 juta/orang.
Untuk mengatasi hal ini dan supaya tidak bayar, saya sarankan harus punya Tax Residency Certificate dari IRAS Singapore (bukan Tax Assessment Return) dan bawa Original Certificate
& photocopy-nya ke Indonesia supaya tidak kena bayar fiscal luar negeri di Jakarta Airport.
Photocopy akan di-attached di Formulir BEBAS FISKAL sebagai bukti bahwa kita wajib pajak Singapura. Tapi peraturan ini belum "final" hanya untuk berjaga-jaga saja supaya tidak kena bayar FISKAL LN.
2. apa itu "BUKTI TAX RESIDENCY CERTIFICATE dari Kantor Pajak Asing di mana WNI tinggal"? apa saya harus minta certificate atau surat penjelasan dari IRAS Singapore untuk status residency saya dihadapan hukum pajak Singapore?
Benar, kita harus minta CERTIFICATE OF SINGAPORE TAX RESIDENT (COR) dari IRAS Singapore.
Untuk orang dewasa di atas 18 tahun di-wajibkan untuk punya Certificate dari IRAS tsb, untuk anak2 tidak perlu karena masih di bawah umur 18 tahun.
Certificate dari Inland Revenue Singapore akan di keluarkan dalam waktu 4 minggu setelah permohonan di terima. Kita bisa log on ke:
www.iras.gov.sg ; dan ketik cari
Certificate of Residence (COR).
Dokumen COR ini harus di sertai dengan surat permohonan untuk mendapatkan COR.
3. Apakah tanda bukti tempat tinggal (address) di Singapore yang di-cap dari KBRI Singapura masih berlaku untuk bukti BEBAS FISKAL?
Mulai January 2009 tidak akan berlaku lagi, jadi kita harus punya NPWP atau paling tidak bukti Certificate of Residence (COR) IRAS Singapore. Jangan lupa bawa dokumen asli dan photocopy COR ini kalau balik ke Indonesia untuk membuktikan ke petugas bebas fiskal.